ICW Mencium adanya Kejanggalan 

 Minta Bawaslu Usut Dugaan Dana Kampanye Jokowi dari Pihak Ketiga

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencium kejanggalan sumbangan dana kampanye untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf di pilpres 2019. Sebab, ada pihak ketiga yang disebut perkumpulan Golfer TBIG dan TRG menjadi penyokong dana kampanye terbesar. Perkumpulan itu diduga menampung uang dari berbagai pihak. Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Eddy Soeparno meminta Bawaslu menindaklanjuti indikasi tersebut. Pasalnya, sudah ada aturan jelas soal batasan nominal sumbangan dana kampanye. "Bantuan untuk kampanye individu itu sudah ada batasannya kalau enggak salah 2,5 miliar dan 25 miliar. Bagi kelompok, kalau ada yang melanggar atau indikasikan melanggar ditindaklanjuti saja oleh Bawaslu," kata Eddy di Jalan Daksa No I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1).

Padahal, kata Eddy, pihaknya telah transparan soal suntikan dana kampanye dari perusahaan ataupun perorangan yang masuk dari luar. Pihak juga selalu meminta para penyumbang mengikuti aturan sumbangan dana kampanye yang berlaku. "Siapa saja boleh menyumbang, kita juga terbuka untuk sumbangan dari publik, masyarakat atau individu untuk Pak Prabowo-Sandi. Kami sampaikan kepada mereka yang menyumbang, tolong jangan membuat kami nanti melanggar ketentuan atas hal ini," tuturnya. Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap seluruh peserta pemilihan presiden patuh terhadap batasan sumbangan dana kampanye. "Sampaikan sumber dana Pilpres itu dengan transparan dan sejujur-jujurnya," imbuh Eddy.

Sebelumnya, ICW mencurigai Perkumpulan Golfer TBIG dan TRG yang menyumbang dana kampanye pihak ketiga terbesar. Perkumpulan ini diduga menampung uang dari berbagai pihak. Kecurigaan ini muncul berdasarkan data yang dihimpun ICW. Data tersebut menunjukkan terdapat perusahaan dengan nama PT TBIG dan PT TRG yang sahamnya dimiliki Wahyu Sakti Trenggono, Bendahara Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Dari rilis yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang dana kampanye, 80 persen penyumbang perseorangan Jokowi-Ma'ruf tidak terbukti. Sedangkan Perkumpulan Golfer menjadi penyumbang dana dari pihak ketiga terbesar dengan total Rp 19 miliar dari 112 transaksi. Soal maksimal suntikan dana, KPU menetapkan untuk Badan Hukum Usaha atau corporate menyumbang paling banyak Rp 25 miliar. Sedangkan untuk perseorangan sebanyak Rp 2,5 miliar.ICW menduga kuat, Perkumpulan Golfer bisa saja merupakan wadah dana bagi perorangan. Hal tersebut diduga untuk menghindari aturan KPU yang hanya memperbolehkan perorangan menyumbang dana maksimal Rp 2,5 juta.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar